Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen
Tera/ tera ulang metrologi merupakan kegiatan pemeriksaan, pengujian dan penandaan dengan tada tera yang dilakukan pada UTTP. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kebenaran hasil pengukuran dari UTTP yang digunakan luas di masyarakat. Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkopukm) Kabupaten Buleleng melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera/tera ulang UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) sebagai upaya perlindungan konsumen.
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng dibentuk sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana kewenangan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan UTTP menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota. Penyelenggaraan kegiatan metrologi legal berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, termasuk persyaratan teknik dan peraturan sesuai ketentuan Undang – Undang. Kegiatan Metrologi Legal berperan penting untuk melindungi konsumen dalam menjaga keakuratan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang digunakan masyarakat di berbagai aspek kehidupan antara lain : penentuan berat produk dalam transaksi perdagangan, jumlah dosis obat pada pelayanan kesehatan, begitu pula penimbangan berat beban yang dibolehkan pada alat transportasi darat, laut dan udara.
Pelayanan Tera/Tera ulang UTTP yang dilaksanakan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng ada 3 (tiga) jenis pelayanan. Layanan Pertama yaitu Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kantor, yang mana pemilik/pengguna UTTP datang langsung ke kantor Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng dengan membawa UTTP yang akan ditera/tera ulang serta mengisi data pada form pendaftaran berupa nama, alamat, nomor telpon, jenis dan jumlah UTTP. Layanan Kedua yaitu Pelayanan Tera/Tera Ulang di Pasar / Desa. Pelayanan ini dilakukan terhadap UTTP yang ada di pasar rakyat ataupun desa di 9 (sembilan) kecamatan di wilayah Kabupaten Buleleng. Pelayanan ini dijadwalkan dan dikoordinasikan dengan pengelola pasar/ petugas desa setempat. Pelayanan ini memberikan kemudahan pada para pedagang dan pelaku usaha agar lebih dekat untuk mendapatkan pelayanan tera ulang karena tidak perlu jauh ke kantor, melainkan Petugas layanan yang datang ke lokasi pasar/kantor desa dimaksud. Layanan Ketiga yaitu Pelayanan Tera/ Tera Ulang di SPBU/Perusahaan. Teknis pelayanan ke SPBU/Perusahaan dilengkapi dengan surat permohonan dari pemilik UTTP. Petugas Penera Metrologi akan memberikan jadwal yang akan disepakati untuk pelaksanaan tera ulangnya. Layanan ini dilakukan pada UTTP yaitu (1) Terpasang tetap, contohnya Pompa Ukur BBM di SPBU/Pertashop, timbangan jembatan, Aspalt Mixing Plant, Batching Plant, dan lain-lain. (2) UTTP yang jumlahnya minimal 10 (sepuluh) unit dan telah mendapatkan persetujuan, misalnya di pabrik, gudang, dan lain lain. Tim Pelayanan Tera Ulang terdiri dari Petugas Penera, Pembantu Teknik dan Administrasi, yang bekerja dikoordinir oleh Kepala UPTD Metrologi Legal.
Dengan terselenggarannya jenis-jenis pelayanan diatas, diharapkan pelaku usaha, pedagang, pemilik, pemakai UTTP yang Wajib Tera/Tera Ulang dapat menera ulang UTTP-nya sesuai ketentuan sehingga hak dan kewajiban terpenuhi. Selain itu pelaku usaha, pedagang, pemilik UTTP dapat melakukan transaksi dengan aman karena kebenaran hasil pengukuran sudah dijamin sehingga produsen dan konsumen dapat terlindungi. Pada akhirnya hal ini akan menciptakan tertib ukur di masyarakat.
“Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan”
Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan