(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pelayanan Tera Ulang di Pasar Desa Penuktukan, Perkuat Kepercayaan dalam Transaksi Perdagangan

Admin disdagperinkopukm | 05 Mei 2026 | 532 kali

"Pelayanan Tera Ulang di Pasar Desa Penuktukan, Perkuat Kepercayaan dalam Transaksi Perdagangan"

Dalam upaya menjaga keakuratan alat ukur dan menciptakan transaksi perdagangan yang adil, Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang bagi para pedagang di Pasar Penuktukan, Kecamatan Tejakula, pada Selasa (5/5). Kegiatan ini dipusatkan di Balai Desa Penuktukan sebagai lokasi pelayanan, sehingga memudahkan para pedagang untuk mengakses layanan tanpa harus meninggalkan aktivitas usahanya terlalu lama. Antusiasme pelaku usaha terlihat dari kehadiran mereka yang aktif mengikuti proses pengujian sejak awal hingga selesai.

Sebanyak 28 pedagang turut ambil bagian dalam kegiatan ini dengan membawa berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) untuk diuji ulang. Dari hasil pelayanan, tercatat sebanyak 141 unit UTTP yang berhasil diperiksa, terdiri dari 21 unit timbangan meja, 1 unit timbangan sentisimal, 2 unit timbangan pegas, 7 unit dacin logam, serta 110 buah anak timbangan. Proses tera ulang dilakukan secara teliti oleh petugas guna memastikan setiap alat memiliki tingkat akurasi yang sesuai dengan ketentuan metrologi legal.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh UTTP yang diperiksa dinyatakan sah dan memenuhi standar metrologi legal untuk tahun 2026. Keberhasilan ini menjadi indikator bahwa para pedagang di Pasar Penuktukan telah memiliki kesadaran yang baik dalam menggunakan alat ukur yang sesuai standar, sehingga dapat menunjang terciptanya perdagangan yang jujur dan terpercaya.

Kegiatan tera ulang ini tidak hanya menjadi rutinitas pengawasan, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Dengan alat ukur yang akurat, konsumen dapat merasa lebih aman dalam bertransaksi, sementara pedagang juga mendapatkan kepastian bahwa praktik usaha mereka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai pasar tradisional sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tertib ukur. Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan dapat terus terwujud serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id