(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

"Rapat Anggota Tahunan Koperasi di Buleleng Perkuat Akuntabilitas dan Komitmen Pelayanan Anggota"

Admin disdagperinkopukm | 26 Januari 2026 | 823 kali

"Rapat Anggota Tahunan Koperasi di Buleleng Perkuat Akuntabilitas dan Komitmen Pelayanan Anggota"

Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah forum tertinggi dalam koperasi yang diselenggarakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan koperasi selama satu tahun. Pelaksanaan RAT sebagai bentuk prinsip koperasi serta anggota untuk menjaga kinerja koperasi dan memastikan keberlangsungan operasionalnya. Wewenang Rapat Anggota meliputi menetapkan Anggaran Dasar, kebijakan umum, pemilihan pengurus atau pengawas, pengesahan pertanggungjawaban, pembagian SHU, pengesahan Rencana Kerja (RK) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi Tahun berikutnya.

Manfaat utama Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi, di mana pengurus melaporkan kinerja tahunan kepada anggota, serta menjadi forum bagi anggota untuk mengambil keputusan penting, memberikan masukan, dan menyetujui rencana kerja serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), menjadikannya pilar utama dalam tata kelola koperasi yang demokratis, dari, oleh, dan untuk anggota.

RAT dihadiri oleh pengurus, pengawas, serta anggota koperasi. Turut hadir perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkopukm) Kabupaten Buleleng yang memberikan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap jalannya kegiatan.

Kepala Dinas Dagperinkopukm Kab. Buleleng Dewa Made Sudiarta menegaskan bahwa RAT memiliki peran strategis sebagai forum evaluasi kinerja koperasi sekaligus sarana merumuskan program kerja yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota. "Pemerintah daerah melalui Dinas Dagperinkopukm Kab. Buleleng akan terus memberikan pembinaan dan pendampingan agar koperasi dapat tumbuh sehat, mandiri, dan berdaya saing, sejalan dengan upaya penguatan sektor koperasi di Kabupaten Buleleng". Jelasnya.

Melalui RAT, koperasi menunjukkan keterbukaan kepada anggota sekaligus memperkuat kepercayaan sebagai fondasi utama dalam pengembangan usaha. Koperasi diharapkan terus meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperkuat tata kelola organisasi, serta adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan anggota. Dengan demikian, koperasi dapat berperan optimal sebagai sokoguru perekonomian daerah.

sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id