"Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol sebagai Instrumen Pengendalian dan Penertiban Peredaran"
Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) adalah izin dari pemerintah daerah yang memungkinkan usaha seperti restoran, bar, atau hotel menjual dan menyajikan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat, diurus melalui sistem OSS RBA dengan NIB terkait dan KBLI yang sesuai, berfungsi sebagai legalitas untuk penjualan di tempat seperti SKPL-A (golongan A, maks 5%) atau SKPL-B/C (golongan B & C, lebih tinggi), dengan syarat penunjukan dari distributor dan dokumen teknis lainnya.
Penerbitan SKPL menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian, pengawasan, serta penertiban peredaran minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan perizinan penjualan minuman beralkohol dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Melalui penerbitan SKPL, pemerintah daerah memastikan bahwa setiap kegiatan penjualan minuman beralkohol dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan substantif. Di Kabupaten Buleleng, proses pengajuan SKPL dilaksanakan melalui Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng, dengan melampirkan persyaratan yaitu KTP Pemohon, NPWP Pemohon, Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sektor Pariwisata, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perizinan Dasar Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C), Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. Setiap permohonan dilakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan zonasi, jenis usaha, serta kelayakan operasional.
Kepala Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta menegaskan bahwa kepemilikan SKPL merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk komitmen pelaku usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah di bidang pengendalian peredaran minuman beralkohol. Dengan legalitas yang jelas, diharapkan kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib, aman, dan sejalan dengan norma serta ketentuan yang berlaku.
Selain penerbitan surat keterangan, pemerintah daerah secara berkelanjutan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Pengawasan tersebut meliputi kepatuhan terhadap ketentuan waktu dan tempat penjualan, larangan penjualan kepada anak di bawah umur serta kewajiban pencatatan dan pelaporan. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id