(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

PLUT Bisnis Konseling “Dampingi Pelaku UMKM Urus Legalitas Usaha”

Admin disdagperinkopukm | 11 Maret 2026 | 713 kali

PLUT Bisnis Konseling “Dampingi Pelaku UMKM Urus Legalitas Usaha”

Konsultan Pendamping PLUT KUMKM Kabupaten Buleleng Bidang Kelembagaan terus berkomitmen memberikan layanan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam meningkatkan legalitas usaha, Rabu(11/3). Salah satu bentuk layanan yang diberikan adalah pendampingan pengurusan perizinan usaha, yang bertujuan membantu pelaku UMKM memahami proses pendaftaran perizinan secara lebih mudah melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam kegiatan pendampingan tersebut, terdapat tiga pelaku UMKM yang mendapatkan layanan konsultasi dan fasilitasi terkait perizinan usaha. Pendampingan pertama diberikan kepada UMKM milik Kadek Marlitha dalam proses pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Perizinan ini merupakan salah satu syarat penting bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan atau minuman olahan agar produknya memiliki jaminan keamanan pangan serta legalitas untuk dipasarkan secara lebih luas.

Selain itu, pendampingan juga diberikan kepada UMKM milik Juwita Jaein Samsu dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepemilikan NIB menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas resmi, sekaligus membuka peluang untuk mengakses berbagai program pembinaan, kemitraan, serta dukungan pengembangan usaha dari pemerintah maupun lembaga lainnya.

Sementara itu, UMKM milik Putu Megawati mendapatkan pendampingan terkait persiapan perizinan dan kelengkapan dokumen usaha sebagai persyaratan dalam pengajuan akses pembiayaan ke Bank BRI. Pendampingan ini bertujuan agar pelaku usaha memiliki administrasi usaha yang tertib dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh lembaga perbankan dalam proses pengajuan pembiayaan.

Melalui layanan pendampingan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng semakin memahami pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi dalam mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Selain itu, dengan legalitas yang jelas, pelaku UMKM juga diharapkan dapat lebih mudah mengakses berbagai peluang pengembangan usaha, mulai dari pembiayaan, pelatihan, hingga perluasan jaringan pemasaran. sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id