(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Cap Tanda Tera (CTT) UPTD Metrologi Legal Kab. Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 21 Januari 2026 | 848 kali

"Cap Tanda Tera (CTT) UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng"

Cap Tanda Tera (CTT) adalah suatu tanda sah yang dibubuhkan secara resmi pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya UTTP yang telah diuji sesuai syarat teknis metrologi legal.  CTT merupakan legalitas suatu UTTP digunakan dalam transaksi perdagangan, sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha terhadap ketidakakuratan alat ukur.

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng merupakan unit teknis di bawah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkopukm) Kab. Buleleng yang  bertugas melaksanakan pelayanan tera/ tera ulang UTTP. Fungsi utamanya yaitu pengujian UTTP, pengelolaan peralatan standar metrologi legal dan cap tanda tera Fungsi utamanya mencakup pemeriksaan, pengujian, dan penandaan UTTP agar sesuai standar serta pembubuhan CTT untuk menjadi tanda sah alat tersebut. CTT umumnya memiliki masa berlaku satu tahun, dan setiap awal tahun UPTD Metrologi Legal akan mendapatkan CTT baru yang kemudian akan dibubuhkan setelah melalui proses penapakan dan pemeriksaan.

Pada 20 Januari 2026, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng melaksanakan penapakan Cap Tanda Tera Tahun 2026 untuk mengawali kegiatan layanan dan upaya menjamin keabsahan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta  didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal, JF Penera dan staf Kabupaten Buleleng menapakkan CTT 2026 berupa sah logam, sah kayu dan sah plombir. Setiap UTTP yang memenuhi syarat teknis dan metrologis akan diberikan cap sebagai tanda sah untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Cap Tanda Tera  bukan sekadar stempel melainkan bukti sah metrologi legal yang melindungi hak dan kepentingan konsumen serta pelaku usaha, serta memastikan keakuratan dalam pengukuran alat UTTP. Di Kabupaten Buleleng, UPTD Metrologi Legal secara konsisten melaksanakan penapakan CTT setiap tahun sebagai bagian dari komitmennya dalam mewujudkan tertib ukur dan perdagangan yang adil. Dengan adanya penapakan CTT, diharapkan tercipta kepastian pengukuran, perlindungan konsumen, serta iklim usaha yang adil dan sehat.


sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id