URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
- Admin Bulelengkab
- 29 Pebruari 2016
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN KOPERASI,
USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BULELENG
- TUGAS:
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- FUNGSI:
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Perdagangan dan bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Share Post :